Selasa, 17 Juni 2014

Peraturan dan Regulasi IT



Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/lembaga dalam rangka mencapai suatu tukjuan dalam hidup bersama
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).

Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.

Saat ini telah lahir hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber atau hukum telematika. Atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara.

Di Indonesia, sudah ada UU ITE, UU No. 11 tahun 2008 yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektonik, Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal.

REGULASI KONTEN

Semakin banyaknya Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Maka dibuatnya sebuah regulasi konten

1. Keamanan nasional
instruksi pada pembuatan bom, produksi obat/racun tidak sah, aktivitas teroris

2. protection of minors(Perlindungan pelengkap)
 abusive forms of marketingv
 violencev
 pornographyv

3. Protection of human dignity(Perlindungan martabat manusia)
 hasutan kebencian rasialv
 diskriminasi rasialv

4. keamanan ekonomi
 penipuanv
 instructions on pirating credit cardsv
 scam, cybercrimev

5. Keamanan indormasi
 Cybercrimev
 Phisingv

6. Protection of Privacy

7. Protection of Reputation

8. Intellectual Property

Perlunya Peraturan dalam Cyberlaw
Sebagai orang yang sering memanfaatkan internet untuk keperluaan sehari-hari sebaiknya kita membaca undang-undang transaksi elektronis yang telah disyahkan pada tahun 2008. Undang undang tersebut dapat didownload dari website www.ri.go.id yang linknya di sini. Kita dapat langsung membaca bab VII yang mengatur tentang tindakan yang dilarang.

Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.

Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.

Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.

PERBEDAAN CYBER LAW DI BERBAGAI NEGARA 
(INDONESIA, MALAYSIA, SINGAPORE, VIETNAM, THAILAND) 
ADALAH SBAGAI BERIKUT :

CYBER LAW NEGARA INDONESIA :
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalah gunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Dapatkah hukum kita menjangkau sang penyusup ini? Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, makaIndonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Apakah kita akan mengejar cracker ini ke luar negeri? Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh kita. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia. Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika Serikat.

CYBER LAW NEGARA MALAYSIA :
Lima cyberlaws telah berlaku pada tahun 1997 tercatat di kronologis ketertiban. Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Computer Crimes Act 1997 menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda komitmen. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video. Berikut pada adalah Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 yang mengatur konvergensi komunikasi dan industri multimedia dan untuk mendukung kebijakan nasional ditetapkan untuk tujuan komunikasi dan multimedia industri. The Malaysia Komunikasi dan Undang-Undang Komisi Multimedia 1998 kemudian disahkan oleh parlemen untuk membentuk Malaysia Komisi Komunikasi dan Multimedia yang merupakan peraturan dan badan pengawas untuk mengawasi pembangunan dan hal-hal terkait dengan komunikasi dan industri multimedia.

CYBER LAW NEGARA SINGAPORE :
Cyberlaw di Singapore
The Electronic Transactions Act (ETA) 1998
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.
ETA dibuat dengan tujuan :
• Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
• Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik;
• Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan
• Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll;
• Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; dan
• Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Didalam ETA mencakup :
• Kontrak Elektronik
Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
• Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan
Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.
• Tandatangan dan Arsip elektronik
Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.
Di Singapore masalah tentang privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah ditetapkan.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.

CYBER LAW NEGARA VIETNAM :
Cyberlaw di Vietnam
Cyber crime,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam suudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan online,digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.
Dinegara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti spam,perlindungan konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.

CYBER LAW NEGARA THAILAND :
Cyberlaw di Thailand
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
Kesimpulan
Dalam hal ini Thailand masih lebih baik dari pada Negara Vietnam karena Negara Vietnam hanya mempunyai 3 cyberlaw sedangkan yang lainnya belum ada bahkan belum ada rancangannya.
Kesimpulan dari 5 negara yang dibandingkan adalah
Negara yang memiliki cyberlaw paling banyak untuk saat ini adalah Indonesia,tetapi yang memiliki cyberlaw yang terlengkap nantinya adalah Malaysia karena walaupun untuk saat ini baru ada 6 hukum tetapi yang lainnya sudah dalam tahap perencanaan sedangkan Indonesia yang lainnya belum ada tahap perencanaan.Untuk Thailand dan Vietnam,Vietnam masih lebih unggul dalam penanganan cyberlaw karena untuk saat ini saja terdapat 3 hukum yang sudah ditetapkan tetapi di Thailand saat ini baru terdapat 2 hukum yang ditetapkan tetapi untuk kedepannya Thailand memiliki 4 hukum yang saat ini sedang dirancang.

UU TELEKOMUNIKASI DALAM MENGATUR PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI (UU ITE)
Keterbatasan UU Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi
Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini ; Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI.
UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :
1.Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup
telekomunikasi itu saja, melainkan sudah berkembang pada TI.
3.Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan
kebijaksanaan yang ada di Indonesia.

Apakah ada keterbatasan yang dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.

Sebagai contohnya saya akan berikan kasus yang di dalamnya terdapat keterbatasan UU Telekomunikasi dalam mengatur penggunaan Teknologi Informasi (UU ITE):
Sekarang kita tahu maraknya carding atau pencurian kartu kredit diinternet berasal dari Indonesia, hal ini memungkinan Indonesi adipercaya oleh komunitas ´trust´ internasional menjadi sangat kecil sekali. Dengan hadirnya UU ITE, diharapkan bisa mengurangi terjadinya praktik carding di dunia maya. Dengan adanya UU ITE ini, para pengguna kartu kredit di internet dari negara kita tidak akan di-black list oleh toko-toko online luar negeri. Sebab situs-situs seperti www.amazon.com selama ini masih mem-back list kartu-kartu kredit yang diterbitkan Indonesia,karena mereka menilai kita belum memiliki cyber law. Nah dengan adanya UU ITE sebagai cyber law pertama di negeri ini,negara lain menjadi lebih percaya atau trust kepada kita Dalam Bab VII UU ITE disebutkan: Perbuatan yang dilarang pasal27-37, semua Pasal menggunakan kalimat, ´Setiap orang… danlain-lain.´ Padahal perbuatan yang dilarang seperti: spam,penipuan, cracking, virus, flooding, sebagian besar akan dilakukan oleh mesin olah program, bukan langsung oleh manusia. Banyak yang menganggap ini sebagai suatu kelemahan, tetapi ini bukanlah suatu kelemahan. Sebab di belakang mesin olah program yangmenyebarkan spam, penipuan, cracking, virus, flooding atau tindakan merusak lainnya tetap ada manusianya, the man behindthe machine.Jadi kita tak mungkin menghukum mesinnya, tapiorang di belakang mesinnya.

sumber :

Sertifikasi Keahlian di Bidang IT


Pengertian Sertifikasi
Sertifikasi memiiki pengertian yaitu independen, obyektif, dan tugas yang regular bagi kepentingan profesional dalam satu atau lebih area di teknologi informasi. Sertifikasi TI menunjukkan para Professional Teknologi Informasi memiliki pengetahuan dan kompetensi yang dapat dibuktikan. Sertifikasi TI memberikan keunggulan bersaing bagi perusahaan, khususnya dalam pasar global karena kemampuan dan pengetahuan Profesional Teknologi Informasi dan Telekomunikasi telah diuji dan didokumentasikan.

Beberapa manfaat sertifikasi:
  • Ikut berperan menciptakan lingkungan kerja yang lebih professional
  • Pengakuan resmi pemerintah
  • Pengakuan dari organisasi sejenis
  • Membuka akses lapangan kerja secara nasional dan international
  • Memperoleh peningkatan karier dan pendapatan

Jenis sertifikasi
Ada 2 jenis sertikasi yang umum dikenal di masyarakat
  • Sertifikasi akademik yang memberiakn gelar, Sarjana, Master dll
  • Sertifikasi profesi. Yaitu suatu sertifikasi yang diberikan berdasarkan keahlian tertentu untuk profesi tertentu

3 model sertifikasi profesional, yaitu :
  • Dikembangkan oleh Profesional Society, sebagai contoh British Computer Society (BCS), Australian Computer Soicety (ACS), South East Asian Regional Computer Confederation (SEARCC) etc
  • Dikeluarkan oleh Komunitas suatu profesi, sebagai contoh Linux Profesional, SAGE (System Administration Guild), CISA(IS Auditing) [http://www.isaca.org/]
  • Dikeluarkan oleh vendor sebagai contoh MCSE (by Microsoft), CCNA (Cisco), CNE (Netware), RHCE (Red Hat) etc. Biasanya skill yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat ini sangat spesifik dan sangat berorientasi pada suatu produk dari vendor tersebut.

Contoh Sertifikasi Nasional :
  • Sertifikasi Teknisi Akuntansi
  • Sertifikasi APSI (Administratif Profesional dan sekretaris Indonesia)
  • Sertifikasi Aviasi
  • Sertifikasi Perbankan
  • Sertifikasi Geomatika
  • Sertifikasi Garmen
  • Sertifikasi Keuangan
  • Sertifikasi Telematika
  • Sertifikasi Teknologi informasi & Telekomunikasi Indonesia

Contoh Sertifikasi Internasional

Perusahaan-perusahaan IT, seperti Microsoft, Intel, IBM, HP, Compaq, dan Cisco membentuk asosiasi yang disebut CompTIA (Computing Technology Industry Association), menyelenggarakan berbagai Sertifikasi Internasional di bidang IT yang tidak memihak kepada salah satu perusahaan (vendor–netral).
Di luar negeri, seseorang yang hendak mendapatkan pekerjaan Teknisi Komputer misalnya, perlu memiliki sertifikat A+. Di Indonesia, Depdiknas bekerjasama dengan kalangan industri, juga sedang memprakarsai terbentuknya standard kompetensi untuk berbagai bidang keahlian termasuk bidang IT.

Lembaga Sertifikasi Internasional

1. World Organization of Webmasters
Di bidang Internet, selain sertifikasi dari CIW juga ada sertifikasi yang dikeluarkan oleh World Organization of Webmasters (WOW). Sertifikasi yang dikeluarkan oleh WOW ini juga terdiri dari beberapa jenjang. Jenjang dasar terdiri dari WOW Certified Apprentice Webmaster (CAW), WOW Certified Web Designer Apprentice (CWDSA), WOW Certified Web Developer Apprentice (CWDVA), dan WOW Certified Web Administrator Apprentice (CWAA). Sedangkan untuk jenjang yang lebih tinggi adalah WOW Certified Professional Webmaster (CPW).
Dengan sertifikasi CAW, seseorang dianggap memiliki pengetahuan dasar mengenai Internet dapat membuat layout halaman Web, membuat content yang kaya dan nyaman, membuat dan memanipulasi image. CWDSA lebih ditujukan bagi para calon Web Designer. Pada pilihan ini kandidat diharapkan menguasai seni mendesain Web agar lebih artistik dan menarik. CWDVA ditujukan bagi para pengembang Web yang lebih banyak berurusan dengan struktur dan interaksi dalam menciptakan situs Web. Sedangkan bagi para Web administrator jalur sertifikasi yang bisa diambil adalah CWAA yang lebih banyak berkecimpung dengan infrastruktur software dan hardware yang mendukung komunikasi Internet. Jenjang yang lebih profesional atau CPW bisa langsung diraih secara otomatis jika kandidat berhasil memperoleh empat sertifikasi pada tingkat Apprentice. Berbeda dengan sertifikasi CIW dimana ujian dapat Anda ikuti melalui testing center yang menjadi partner Promatic, sertifikasi dari WOW ini dapat Anda peroleh dengan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh WOW.
2. Australian Computer Society Certification Scheme
ACS dibentuk pada tahun 1965 dan merupakan satu-satunya himpunan TI di Australia. Beranggotakan sekitar 15.500 orang, sehingga termasuk salah satu himpunan komputer terbesar di dunia berdasarkan jumlah anggota per kapita. Materi yang diujikan pada sistem sertifikasi ini terdiri dari 2 subjek utama trend TI, legal bisinis, issue etik, dan Spesialis dalam area Project Manajement, Applications Planning, System Integration, dan Data Communication. Model sertifikasi ACS ini memiliki kesesuaian dengan model SRIG-PS yaitu : Data Communication Specialists dan System Integration Specialist. ACS merencanakan untuk mengembangkan sertifikasi untuk Security Specialist.
Pada pelaksanaan ujian digunakan ujian tertulis, multiple choice, pekerjaan proyek dan wawancara. Para peserta ujian harus memiliki gelar dalam bidang komputer dan memiliki pengalaman praktis minimal 4 tahun. Sertifikasi ini dikenal di Australia, karena dilaksanakan oleh ACS yang merupakan wadah Profesional TI di Australia. Pada saat ini sekitar 420 calon peserta ujian. Beberapa Universitas di Australia memberikan kredit bagi subjek sertifikasi ini. Materi dan silabus tersedia untuk setiap subyek, yang terdiri dari, outline, buku bacaan, buku teks, dan video. Seluruh materi ini dikembangkan oleh para praktisi TI Australia yang terkemuka.
Karena disebabkan selalu berubahnya Teknologi Infomrasi, maka setiap pemegang sertifikat wajib mengikuti re-sertifikasi setelah 5 tahun. Ini dapat dilakukan dengan duduk mengikuti ujian ulang atau dengan mengikuti 30 jam profesional development,melalui Practising Computer Profesional Scheme.
ACS Certification System ini ditawarkan melalui proses belajar jarak jauh melalui Deakin University. Dan pusat-pusat ujian tersebar di negara-negara anggota SEARCC seperti: Auckland, Hong Kong, Jakarta, Johor Baru, Kelantan Kota Kinibalu, Kuala Lumpur, Penang, Singapore, Wellington. Biaya untuk mengikuti pelatihan dan ujian ACS ini sekitar $400.00.
Profesi yang Memerlukan Sertifikasi TI :
1. Profesional ICT (operator, administrator, developer, engineer, specialist)
2. Akademisi ICT (trainer, lecturer, instructor and teacher)
3. Manager dan Supervisor ICT
4. Semua pihak yang terlibat dalam pengembangan TI dan telekomunikasi
Contoh Sertifikasi
1. Contoh Sertifikasi Nasional :
Terdapat dua jenis Sertifikat yang diterbitkan oleh LSP Telematika, yaitu Certificate of Competence dan Certificate of Attainment.

  • Certificate of CompetenceSertifikasi ini berdasarkan level kualifikasi dan jenjang jabatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Certificate of Competence (Sertifikat Kompetensi) merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi dari suatu bidang keahlian kerja.
  • Certificate of Attainment Sertifkasi ini atas unit kompetensi yang jenjang jabatannya berdasarkan kebutuhan pasar.

Kedua jenis sertifikat tersebut diatas disusun berdasarkan SKKNI.
2. Contoh Sertifikasi Internasional :
  • Sertifikasi untuk Bahasa Pemrograman
Program Java sertifikasi dari Sun : Sun Certified Programmer, Sun Certified Developer, dan Sun Certified Architect.
Program Java Mobile
sertifikasi dari Sun : Sun Certified Web Component Developer (SCWCD), Sun Certified Business Component Developer (SCBCD), Sun Certified Developer for Java Web Services (SCDJWS), dan Sun Certified Mobile Application Developer untuk platform J2ME (SCMAD). Program Microsoft.NET  sertifikasi dari Microsoft : Microsoft Certification Application Developer (MCAD) dan Microsoft Certified Solution Developer (MCSD).
  • Sertifikasi untuk Database

Database Microsoft SQL Server sertifikasi dari Microsoft : Microsoft Certified DBA
Database Oracle
sertifikasi dari Oracle :
1. Oracle Certified DBA, terdapat tiga jenjang, yaitu Oracle Certified DBA Associate, Oracle Certified DBA Professional, dan Oracle Certified DBA Master
2. Oracle Certified Developer, terdapat tiga jenjang, yaitu Oracle9i PL/SQl Developer Certified Associate, Oracle9iForms Developer Certified Professional, dan Oracle9iAS Web Administrator
3.Oracle9i Application Server, Administrator Certified Associate menyediakan jenjang

  • Sertifikasi untuk Office
Microsoft Office sertifikasi dari Microsoft : Sertifikasi Microsoft Office Specialist (Office Specialist), tersedia dalam tiga jalur: Office 2003 Editions, Office XP, dan Office 2000.

  • Sertifikasi di Bidang Jaringan
Sertifikasi dari Cisco : Cisco Certified Network Associate (CCNA), Cisco Certified Network Professional (CCNP), Cisco Certified Internetworking Expert(CCIE), Cisco Certified Designing Associate (CCDA), Cisco Certified Designing Professional (CCDP), Cisco Security Specialist 1 (CSS1), dan lain sebagainya. Sertifikasi dari CompTIA : CompTIA Network+, CompTIA Security+, CompTIA A+ dan CompTIA Server+.

  • Sertifikasi di Bidang Computer Graphics dan Multimedia
Sertifikasi dari Adobe : ACE (Adobe Certified Expert), terdapat dua jalur sertifikasi, yaitu sertifikasi untuk satu produk (sertifikasi ACE Adobe InDesign CS) dan spesialis (sertifikasi ACE Print Specialist, Web Specialist, dan Video Specialist).
Sertifikasi dari Macromedia : Certified Macromedia Flash MX Developer, Certified Macromedia Flash MX Designer, Certified ColdFusion MX Developer, dan Certified Dreamweaver MX Developer. Aplikasi Maya
sertifikasi dari Alias.

  • Sertifikasi di Bidang Internet
Certified Internet Web Master (CIW) : CIW Associates, CIW Profesional, CIW Master (terdapat empat pilihan jalur spesialisasi, yaitu Master CIW Designer, Master CIW Administrator, Master CIW Web Site Manager, dan Master CIW Enterprise Developer), CIW Security Analist dan CIW Web Developer. World Organization of Webmasters (WOW) : WOW Certified Apprentice Webmaster (CAW), WOW Certified Web Designer Apprentice (CWDSA), WOW Certified Web
Developer Apprentice (CWDVA), WOW Certified Web Administrator Apprentice (CWAA), dan WOW Certified Professional Webmaster (CPW).


  • Sertifikasi untuk Lotus
Sertifikasi dari Lotus : Certified Lotus Specialist (CLS), Certified Lotus Professional Application Development (CLP AD), dan Certified Lotus Professional System Administration (CLP SA).

  • Sertifikasi untuk Novell
Novell : Novell Certified Linux Professional (Novell CLP), Novell Certified Linux Engineer (Novell CLE), Suse Certified Linux Professional (Suse CLP), dan Master Certified Novell Engineer (MCNE).

Sertifikasi yang diberikan sebagai bentuk pengakuan profesionalitas di bidang Management dan Audit, antara lain :
  • CISA (Certified Information Systems Auditor)
  • CISM (Certified Information Security Manager)
  • CISSP (Certified IS Security Professional)
  • CIA (Certified Internal Auditor)


Lembaga – Lembaga yang Melakukan Sertifikasi di Bidang IT
Sertifikasi profesional pada dasarnya memiliki 3 model, yaitu :
  • Dikembangkan oleh Profesional Society, sebagai contoh British Computer Society (BCS), Australian Computer Soicety (ACS), South East Asian Regional Computer Confederation (SEARCC) etc
  • Dikeluarkan oleh Komunitas suatu profesi, sebagai contoh Linux Profesional, SAGE (System Administration Guild), CISA(IS Auditing) [http://www.isaca.org/]
  • Dikeluarkan oleh vendor sebagai contoh MCSE (by Microsoft), CCNA (Cisco), CNE (Netware), RHCE (Red Hat) etc. Biasanya skill yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat ini sangat spesifik dan sangat berorientasi pada suatu produk dari vendor tersebut.

Prosedur dan Persyaratan untuk Mengambil Ujian Sertifikasi untuk Setiap Jenis Profesi
  • Harus berdasarkan ujian dan cukup sulit dan memiliki beberapa tingkatan
  • Pusat pelatihan harus disertifikasi sebelum dapat menawarkan suatu sertifikasi
  • Sertifikasi tak boleh bergantung pada suatu perusahaan atau suatu institusi. Tetapi sertifikasi vendor sebaiknya juga diakui sebagai suatu komponen untuk memperoleh sertikasi profesi
  • Sertikasi harus mendorong terbentuknya industri lokal.
  • Sertifikasi harus memperkecil jurang antara universitas (education) dan industri. Harus dikembangkan pemetaan antara sertifikasi akademik dan sertifikasi profesi. Juga mengurangi jurang antara aktifitas riset dan industri.
  • Sertifikasi harus mendorong orang untuk memahami pengetahuan dasar yang berhubungan dengan keahlian terapan pada profesi tersebut. Hal ini akan membantu orang untuk memperbaiki pengetahuannya, sebab mereka tidak ahnya belajar dari “keahlian tertentu” untuk suatu saat saja, tetapi mereka memiliki pengetahuan dasar untuk memehami teknologi baru.
  • Sertifikasi tak boleh mengabaikan kemajemukan orang. Sebagai contoh bahasa, dan kebiasaan lokal. Sehingga untuk kompetensi dalam bidang komunikasi, kemampuan berbahasa lokal perlu dipertimbangkan juga.
j


sumber :

Model Pengembangan Standar Profesi



Definisi Profesi :
Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu.

Beberapa pengertian profesi menurut pendapat :

  • Winsley (1964)

Profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan badan ilmu sebagai dasar untuk pengembangan teori yang sistematis guna mengahadapi banyak tantangan baru, memerlukan pendidikan dan pelatihan yang cukup lama, serta memiliki kode etik dengan fokus utama pada pelayan.
  • Schein E. H (1962)

Profesi merupakan suatu keahlian atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat.
  • Hughes E. C (1963)

Profesi merupakan suatu keahlian dalam mengetahui segala sesuatu dengan lebih baik dibandingkan orang lain.

Ciri-ciri profesi menurut Winsley (1964) :
  • Didukung oleh badan ilmu (body of knowledge) yang sesuai dengan bidangnya, jelas wilayah kerja keilmuannya.
  • Profesi diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang terancana, terus menerus dan bertahap.
  • Pekerjaan profesi diatur oleh kode etik profesi serta diakui secara legal melalui peundang-undangan.
  • Peraturan dan ketentuan yang mengatur hidup dan kehidupan profesi serta pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan-peraturan tersebut dilakukan sendiri oleh warga profesi.

Secara umum ada 3 ciri sebuah profesi :
  1. Sebuah profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sbelum memasuki sebuah profesi. Pelatihan ini dimulai sesudah seseorang mendapat gelar srjana. Sebagai contoh mereka yang telah lulus sarjana baru.
  2. Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan. Komponen intelektual merupakan karakteristik professional yang bertugas utama memberikan nasehat dan bantuan menyangkut bidang kehliannya rata-rata tidak diktahui atau dipahami orang awam. Jadi memberikan konsultasi bukan memberikan barang merupakan ciri profesi.
  3. Tenaga yang terlatih mmpu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat. Dengan kata lain profesi berorientasi memberikan jasa untuk kepentingan umum daripada kepentingan sendiri. Untuk dapat berfungsi maka masyarakat modern secara teknologi kompleks memerlukan aplikasi yang lebih besar akan pengetahuan khusus daripada masyarakat sederhana yang hidup pada zaman dulu. Jadi profesi memberikan jasa penting yang memerlukan pelatihan intelektual yang ekstensif.

Jenis dan Deskripsi Kerja Profesi IT

•      System Analyst
System analyst (analis sistem) adalah seseorang yang bertanggung jawab atas penelitian, perencanaan, pengkoodinasian, dan merekomendasi pemilihan perangkat luanak dan sistem yang paling sesuai dengan kebutuhan organisasi bisnis atau perusahaan. Analis sistem memegng peranan yang sangat penting dalam proses pengembangan sistem. Seorang analis sistem harus memiliki setidaknya empat keahlian: analisis, teknis, manajerial, dan interpersonal (berkomunikasi dengan orang lain). Kemampuan analisis memungkinkan seorang analis sistem untuk memahami perilaku organisasi beserta fungsi-fungsinya, pemahaman tersebut akan membantu dalam mengidentifikasi kemungkinan terbaik serta menganalisis penyelesaian permasalahan. Keahlian teknis akan membantu seorang analis sistem untuk memahami potensi dan keterbatasan dari teknologi informasi. Seorang analis sistem harus mampu untuk bekerja dengan berbagai jenis bahasa pemrograman, sistem operasi, serta perangkat keras yang digunakan. Keahlian manajerial akan membantu seorang analis sistem mengelola proyek, sumber daya, risiko, dan perubahan. Keahlian interpersonal akan membantu analis sistem dalam berinteraksi dengan pengguna akhir sebagaimana halnya dengan analis, programer, dan profesi sistem lainnya.
Pada dasarnya seorang analis sistem melakukan hal-hal berikut :
  • Berinteraksi dengan pelanggan untuk memahami kebutuhan mereka.
  • Berinteraksi dengan desainer untuk mengemukakan antarmuka yang diingankan atas suatu perangkat lunak.
  • Berinteraksi ataupun memandu programmer dalam proses pengembangan sistem agar tetap berada pada jalurnya.
  • Melakukan pengujian sistem baik dengan data sampel atau dat sesungguhnya untuk membantu para penguji.
  • Mengimplementasikan sistem baru
  • Menyiapkan dokumentasi berkualitas.

•      Software Engineer
Adalah orang yang menelti, merancang, dan mendevelop sistem software untuk memenuhi keperluan client. Setelah sistem sudah secara penuh dirancang software engineer lalu diuji, debug, dan memelihara sistem.
Profesi software engineer harus memiliki pengetahuan berbagai macam bahasa pemrograman komputer dan aplikasi, ini karena luasnya bidang kerja yang dapat terlibat didalamnya. Software engineer merupakan komputer programmer atau software developer. Bergantung pada tipe organisasi, software engineer dapat menjadi spesialis dalam sistem atau aplikasi. Software engineering merupakan salah satu profesi IT yang paling popular.
•      Network Engineer
Network engineer bertanggung jawab untuk memasang dan mendukung komunikasi jaringan komputer dalam organisasi atau antar organisasi. Tujuannya adalah untuik memastikan operasi yang lancar dari jaringan komunikasi untuk menyediakan performanceyang maksimun dan ketersediaan untuk user.
Network engineer bekerja secara internal sebagai bagian dari tim pendukung IT di organisasi atau secara eksternal sebagai bagian dari perusahaan konsultasi networkingdengan beberapa client.
Aktivitas standar yang dilakukan oleh orang-orang berprofesi dibidang ini adalah :
  1. Memasang, mendukung, memelihara server hardware dan infrastruktur softwarebaru.
  2. Mengatur email, anti spam, dan virus protection.
  3. Melakukan setting user account, izin dan password.
  4. Memonitor penggunaan jaringan.
  5. Memastikan cost-effective dan efisiensi penggunaan server.
  6. Mengusulkan dan menyediakan solusi IT untuk masalah bisnis dan manajemen.
  7. Memastikan semua peralatan IT memenuhi standar industri.
  8. Menganalisa dan menyelesikan kesakahan mulai dari major system crash sampai kelupaan password.
  9. Menyediakan pelatihan dan dukungan teknis untuk user dengan bermacam tingkat pengetahuan IT dan kompetensi.
  10. Mengawasi staff lain, seperti help desk technician.
  11. Bekerja dekat dengan departemen atau organisasi lain dan berkolaborasi dengan staff IT lain.
  12. Merencanakan dan mengimplementasikan pengembangan IT untuk masa mendatang dan menjalankan kerja proyek.
  13. Mengelola website dan memelihara jaringan internal.
  14. Memonitor penggunaan web oleh para pekerja

Kemampuan Network Engineer :
Orang-orang yang ingin berprofesi di bidang ini harus memiliki kemampuan sebagai berikut:
  1. Pengetahuan yang up to date dan memahami kebutuhan bisnis dan industri.
  2. Kemampuan komunikasi yang baik sekali.
  3. Mampu untuk menerima bermacam tugas dan memperhatikan detail.
  4. Kemampuan analytical dan problem-solving.
  5. Kemampuan teamwork dan mampu untuk merasa nyaman bekerja dengan tim,client dan grup staff yang berbeda antar organisasi.
  6. Kemampuan organisasional

•      IT Trainer
IT Trainer umumnya merancang dan memberikan kursus dalam information and communications technology (ICT) seperti aplikasi dekstop dan software khusus perusahaan. Mereka juga menyediakan pelatihan dalam area yang lebih teknis untuksoftware engineer, teknisi, perancang website, dan programmer. IT Trainer bekerja pada perguruan tinggi, perusahaan pelatihan, dan dalam departemen pelatihan dari suatu perusahaan besar dan organisasi sektor publik. Banyak IT Trainer merupakan self-employed.
Pada kegiatan pelatihan umum di dalam IT Trainer terdapat dua kategori, diantaranya software desktop seperti pengolah kata, database, spreadsheet, internet dan email. Dan area teknis seperti programming, web design, networking dan pemeliharaan PC.
Aktivis standar yang dilakukan oleh masyarakat berprofesi dibidang ini adalah:
  1. Merancang materi kursus dan dokumen lain seperti handout, manual, dan latihan
  2. Mengatur dan memasarkan kursus untuk memenuhi kebutuhan dari pelajar dan permintaan bisnis
  3. Menyiapkan lingkungan pelatihan dan sumber daya seperti men-setting peralatan IT
  4. Menyampaikan program pelatihan pada client baik itu dalam setting group classroom atau online melalui e-learning atau Virtual Learning Environment (VLE) atauone-to-one basis.
  5. Mendukung dan melatih pelajar menggunakan VLE atau paket self-learning
  6. Mengevaluasi keefektifan dari pelatihan dan course outcorner
  7. Berhubungan dengan penyedia kursus eksternal, employer, client, memeriksa badan dan perusahaan software, dan lain-lain
  8. Menerima tanggung jawab untuk pemeliharaan hardware dan software yang digunakan untuk pelatihan dan menganjurkan perbaikan dan upgrade
  9. Tetap up to date dengan sistem yang bersangkutan, software dan teknologi pelatihan online
  10. Berurusan dengan administrative record

Kemampuan IT Trainer:
  1. Orang-orang yang ingin berprofesi ini harus memiliki kemampuan sebagai berikut:Pengetahuan yang up to date dari aplikasi dan sistem IT.
  2.  Kemampuan lisan dan tulis yang baik.
  3. Kemampuan organisasional, perencanaan, pelatihan dan presentasi yang baik
  4. Kesabaran dan kepercayaan
  5. Self-motivation dan mampu untuk memotivasi orang lain
  6. Kemauan untuk belajar

•      Application Developer
Application developer menterjemahkan kebutuhan software ke dalam kode pemrograman singkat dan kuat. Kebanyakan akan mengkhususkan pada lingkungan developmenttertentu seperti computer games atau e-commerce, dan akan memiliki pengetahuan yang dalam pada beberapa bahasa komputer yang bersangkut-paut. Peranannya meliputi menulis spesifikasi dan merancang, membangun, menguji, mengimplementasikan dan terkadang yang membantu aplikasi seperti bahasa komputer dan development tool.
Application developer ini bekerja pada sektor bisnis seperti sektor bisnis public, biasanya menjadi bagian dari tim dengan IT professional lainnya seperti system atau busineess analyst dan technical author. Mereka bekerja pada produk umum yang dapat dibeli atau untuk client individual menyediakan bespoke solutions.
Aktivitas kerja application developer:
Application developer berfungsi untuk mempergunakan pengetahuan teknik pemrograman dan sistem komputer untuk membuat program komputer untuk melakukan bermacam-macam pekerjaan sesuai dengan persetujuan dengan client.
Aktivitas yang dilakukan oleh application developer meliputi:
  1. Membuat spesifikasi program secara detail melalui diskusi dengan client
  2. Menjelaskan secara tepat apa tindakan (aksi) program yang diinginkan
  3. Menguraikan spesifikasi program ke dalam elemen-elemen sederhana dan menerjemahkan logikanya ke dalam bahasa pemrograman
  4. Memikirkan solusi yang mungkin untuk menprediksi masalah, mengevaluasi pilihan lain
  5. Bekerja sebagai bagian dari tim, dimana mengadakan proyek khusus, untuk membuat bagian tertentu dari program
  6. Mengkombinasikan semua elemen dari rancangan program dan mengujinya
  7. Menguji sample data-set untuk memeriksa keluaran dari program sesuai dengan yang diinginkan
  8. Bereaksi terhadap masalah dan memperbaiki program seseuai kebutuhan
  9. Memasang program dan mengadakan pengujian akhir
  10. Mempelajari computer printout selama berlangsungnya pengujian
  11. Mengevaluasi keefektifan program
  12. Meningkatkan efisiensi operasi program dan menyesuaikan kebutuhan baru seperlunya
  13. Mengadakan user acceptance testing untuk memastikan program mudah digunakan, cepat, dan akurat
  14. Membuat ulang langkah yang diambil oleh user untuk menemukan sumber masalah
  15. Membuat dokumentasi secara detail atas operasi dari program oleh user dan operator computer
  16.  Mengkonsultasikan manual, laporan periodik dan teknis untuk mempelajari cara baru untuk mendevelop program dan memelihara yang sudah ada

Kemampuan application developer:
Orang-orang yang ingin berprofesi di bidang ini harus memiliki kemampuan sebagai berikut:
  1. Kemampuan teknis yang kuat dalam pemrograman, perancangan, metodologi system development dan pengujian, khususnya pada industri game
  2. Kemampuan komunikasi yang baik
  3. Kemampuan dalam manajemen proyek
  4. Kemampuan problem-solving
  5. Perhatian pada detail
  6. Keuletan dan kesabaran
  7. Kemampuan teamwork
  8. Pemahaman proses bisnis dan batasannya

ACM (Association for Computing Machinery)
ACM (Association for Computing Machinery) atau Asosiasi untuk Permesinan Komputer adalah sebuah serikat ilmiah dan pendidikan komputer pertama di dunia yang didirikan pada tahun 1947. Anggota ACM sekitar 78.000 terdiri dari para profesional dan para pelajar yang tertarik akan komputer. ACM bermarkas besar di Kota New York. ACM diatur menjadi 170 bagian lokal dan 34 grup minat khusus (SIG), di mana mereka melakukan kegiatannya.
SIG dan ACM, mensponsori konferensi yang bertujuan untuk memperkenalkan inovasi baru dalam bidang tertentu. Tidak hanya mensponsori konferensi, ACM juga pernah mensponsori pertandingan catur antara Garry Kasparov dan komputer IBM Deep Blue.

IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers)
IEEE adalah organisasi internasional beranggotakan para insinyur dengan tujuan untuk mengembangan teknologi untuk meningkatkan harkat kemanusiaan. Sebelumnya IEEE memiliki kepanjangan yang dalam Indonesia berarti Institut Insinyur Listrik dan Elektronik (Institute of Electrical and Electronics Engineers). Namun kini kepanjangan itu tak lagi digunakan, sehingga organisasi ini memiliki nama resmi IEEE saja.
IEEE adalah sebuah organisasi profesi nirlaba yang terdiri dari banyak ahli di bidang teknikyang mempromosikan pengembangan standar-standar dan bertindak sebagai pihak yang mempercepat teknologi-teknologi baru dalam semua aspek dalam industri dan rekayasa(engineering), yang mencakup telekomunikasi, jaringan komputer, kelistrikan, antariksa, dan elektronika.
IEEE memiliki lebih dari 300.000 anggota individual yang tersebar dalam lebih dari 150negara. Aktivitasnya mencakup beberapa panitia pembuat standar, publikasi terhadap standar-standar teknik, serta mengadakan konferensi.
IEEE Indonesia Section berada pada IEEE Region 10 (Asia-Pasifik). Ketua IEEE Indonesia Section tahun 2009-2010 adalah Arnold Ph Djiwatampu. Saat ini IEEE Indonesia Section memiliki beberapa chapter, yaitu:
  1. Chapter Masyarakat Komunikasi (Communications Society Chapter)
  2. Chapter Masyarakat Sistim dan Sirkuit (Circuits and Systems Society Chapter)
  3. Chapter Teknologi Bidang Kesehatan dan Biologi (Engineering in Medicine and Biology Chapter)
  4. Chapter Gabungan untuk Masyarakat Pendidikan, Masyarakat Peralatan Elektron, Masyarakat Elektronik Listrik, dan  Masyarakat Pemroses Sinyal (Join Chapter of Education Society, Electron Devices Society, Power Electronics Society, Signal Processing Society)
  5. Chapter Gabungan MTT/AP-S (Joint chapter MTT/AP-S)
Standar Profesi di Indonesian dan Regional

Berdasarkan perkembangan Teknologi Informasi secara umum, serta kebutuhan di Indonesia serta dalam upaya mempersiapkan diri untuk era perdagangan global. Beberapa usulan dituangkan dalam bab ini. Usulan-usulan tersebut disejajarkan dengan kegiatan SRIG-PS (SEARCC), dan IPKIN selaku perhimpunan masyarakat komputer dan informatika di Indonesia. Juga tak terlepas dari agenda pemerinta melalui Departemen terkait.



Gambar 1. Implementasi Standardisasi Profesi bidang TI di Indonesia
Langkah-langkah yang diusulan dengan tahapan-tahapan sebagai beriku :
·         Penyusunan kode etik profesiolan Teknologi Infomrasi
·         Penyusunan Klasifikasi Pekerjaan (Job) Teknologi Informasi di Indonesia
·         Penerapanan mekanisme sertifikasi untuk profesional TI
·         Penerapan sistem akreditasi untuk Pusat Pelatihan dalam upaya Pengembangan Profesi
·         Penerapan mekanisme re-sertifikasi


 sumber :