Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan
dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya,
Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan
Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Dalam membangun suatu
badan usaha terdapat suatu tujuan untuk dibentuknya suatu badan usaha
diantaranya adalah dorongan sosial, untuk mendapatkan kekuasaan, ingin bebas
dan tidak terikat dll. Dari berbagai tujuan tesebut terdapatlah suatu manfaat
yang dapat diperoleh :
- Memudahkan mengurangi resiko
- Mempermudah memperbesar usaha dan mencapai “performance excellence” antara lain melalui pendekatan Malcolm Baldrige dan Balance Scorecard
- meningkatkan kepastian keberhasilan perencanaan sampai kontrol
- Meningkatkan daya saing perusahaan
Dalam melaksanakan
pendirian badan usaha tersebut tidak akan berjalan dengan mulus, ada beberapa
faktor yang harus dihadapi, diantaranya :
- Barang dan Jasa yang akan dijual
- Pemasaran barang dan jasa
- Organisasi intern
- Penentuan harga
- Pembelanjaan
- Pembelian
- Kebutuhan Tenaga Kerja
- Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll
Mengurus surat
perizinan membangun usaha terdapat beberapa yang harus dipenuhi, diantaranya
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nomor Register Perusahaan (NRP)
- Nomor Rekening Bank (NRB)
- Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
- Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.
Prosedur pendirian
bisnis atau usaha diantaranya adalah
- Mengadakan rapat umum pemegang saham.
- Dibuatkan akte notaris. ( Terdiri dari nama – nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan ).
- Didaftarkan di pengadilan negeri. ( Dokumen berisi izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing – masing.
- Diberitahukan dalam lembaran negara. ( Berupa legailtas dari departemen kehakiman ).
Pengertian Kontrak
Istilah perjanjian
atau kontrak merupakan terjemahan dari bahasa Inggris yaitu contract law,
sedangkan dalam bahasa Belanda disebut overeenscomsrecht. Menurut Salim H.S,
(2004:3) Perjanjian atau Kontrak adalah suatu peristiwa dimana seorang
berjanji kepada seseorang yang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji
untuk melaksanakan suatu hal. Bentuk perjanjian itu berupa suatu rangkaian
perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau
ditulis.
Pengertian Kerja
Kerja adalah suatu
kegiatan untuk menghasilkan sesuatu yang diinginkan atau yang diperoleh.
Terdapat beberapa pengertian kerja yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya
adalah :
- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997) Kerja adalah perbuatan melakukan suatu kegiatan yang bertujuan untuk mendapatkan hasil, hal pencarian nafkah.
- Menurut Dr. Franz Von Magnis di dalam Anogara (2009:11), pekerjaan adalah “kegiatan yang direncanakan”. Sedangkan Hegel di dalam Anogara (2009:12) menambahkan bahwa “inti pekerjaan adalah kesadaran manusia”.
- Dr. May Smith di dalam Anogara (2009:12) menyatakan bahwa “tujuan kerja adalah untuk hidup”. Dengan demikian, mereka yang menukarkan kegiatan fisik atau kegiatan otak dengan sarana kebutuhan hidup, berarti bekerja.
Pengertian Kontrak Kerja
Kontrak kerja adalah
suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan atau tulisan,
baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat
syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan
kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam kontrak kerja biasanya
terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang
sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di
dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan
perusahaan.
Menurut KUH perdata
pasal 1601a kontrak kerja harus memenuhi syarat-syarat seperti dibawah ini :
- Adanya pekerja dan pemberi kerja
- Pelaksanaan kerja
- Waktu
- Adanya upah yang diterima
Syarat sahnya yang
harus tercipta pada suatu kontrak adalah :
- Kesepakatan, maksudnya adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima. Kesepakatan tidak dapat terwujud jika didalam kontrak adanya unsur paksaan dan lainnya
- Kewenangan, maksudnya adalah pihak yang membuat kontrak adalah pihak-pihak yang diakui oleh hukum untuk menjadi subyek hukum
- Kontrak kerja harus sesuai dengan undang-undang
- Objek didalam kontrak harus jelas, maksudnya adalah tidak ada pertentangan antara kontrak dengan undang-undang
Terdapat 4 macam di dalam
prosedur pengadaan tenaga kerja, diantaranya :
1. Perencanaan Tenaga
Kerja
Perencanaan tenaga
kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan
cara memenuhinya. Didalam perencanaan tenaga kerja terdapat dua (2) penentuan
yaitu secara kuantitas dan kualitas. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan
dua cara yaitu dengan time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan
penentuan kualitas dengan cara job analysis. Job analysis dibagi menjadi dua
yaitu Job description dan Job Spesification / Job Requirement.
2. Penarikan Tenaga Kerja
Untuk penarikan tenaga
kerja didapat dari 2 sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal. Sumber
internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan
nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik,
dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu
lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja
meningkat. Sedangkan sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari
lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media
cetak dan internet.
3. Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam
menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan
psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan).
4. Penempatan Tenaga
Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang
disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya.
Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak
produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja
tinggi.
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Terdapat 4 jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa yaitu : Metode
Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan
Langsung.
Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia
barang dan jasa seperti berikut :
- Penilaian kualifikasi
- Permintaan penawaran dan negosiasi harga
- Penetapan dan penunjukan langsung
- Penunjukan penyedia barang/jasa
- Pengaduan
- Penandatanganan kontrak
Kontak Bisnis
Kontak bisnis adalah
seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih
sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi
untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi,
sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka
memelihara hubungan bisnis.
Pakta Integritas
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai
tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik
melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak,
baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
Tujuan Pakta
Integritas :
- mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
- mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya “suap” untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
s sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar